II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
2.3. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
2.3.2. Proses
2.3.2.2. Bentuk Kontrak
PPK menetapkan bentuk Kontrak dengan memperhatikan nilai kontrak, jenis barang/jasa, metode pemilihan Penyedia dan/atau resiko pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Bentuk Kontrak terdiri atas :
Dihalaman selanjutnya (back to home)