Denda dan Ganti Rugi

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

VII. PELAKSANAAN KONTRAK

7.19. Denda dan Ganti Rugi

a.Sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak.
b.Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan.
c.Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
d.d. Sanksi ganti rugi apabila terjadi; kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
e.Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah:
1)1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
2)1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
f.Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
g.Tata cara pembayaran denda diatur di dalam Dokumen Kontrak.
Banner IDwebhost

Related posts