Evaluasi Dokumen Penawaran

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi

Read More

Paragraf 8
Evaluasi Dokumen Penawaran

Pasal 86

Evaluasi dilakukan dengan tahapan:

a.koreksi aritmatik;
b.evaluasi administrasi;
c.evalusi teknis; dan
d.evaluasi harga.

Pasal 87

(1)Koreksi aritmatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dilakukan untuk:
a.Kontrak harga satuan;
b.Kontrak waktu penugasan; dan
c.Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan pada bagian pekerjaan dengan harga satuan.
(2)Koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis menggunakan sistem pengadaan secara elektronik.
(3)Dalam hal koreksi aritmatik yang dilakukan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memadai, koreksi aritmatik dilakukan secara manual.

Pasal 88

(1)Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dilakukan untuk semua penawaran.
(2)Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Pasal 89

(1)Dalam hal Tender Terbatas atau Tender yang menggunakan metode 1 (satu) file, evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah.
(2)Untuk Kontrak harga satuan dan Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan terhadap 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan setelah koreksi aritmatik.
(3)Untuk Kontrak lumsum terhadap 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai harga penawaran.
(4)Dalam hal 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lulus evaluasi teknis, evaluasi teknis dilanjutkan kepada peserta atau penawar terendah berikutnya.
(5)Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c dapat menggunakan:
a.sistem gugur; atau
b.pembobotan dengan menggunakan ambang batas.

Pasal 90

(1)Penawaran harga untuk pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan metode pagu anggaran dinyatakan memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS.
(2)Penawaran harga untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dinyatakan memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS.
(3)Pokja Pemilihan dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi melakukan evaluasi kewajaran harga dalam hal total penawaran harga lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) total HPS.
(4)Dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta menyampaikan:
a.analisa harga satuan pekerjaan, untuk bagian pekerjaan harga satuan; dan/atau
b.rincian keluaran dan harga, untuk bagian pekerjaan lumsum.
(5)Analisa harga satuan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan rincian keluaran dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.
(6)Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak wajar maka peserta dinyatakan gugur harga.

Pasal 91

Metode penyampaian penawaran harga secara berulang pada Tender (e-reverse auction) tidak diberlakukan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi.

Pasal 92

(1)Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawaran biaya yang dilakukan terhadap:
a.kewajaran biaya pada rincian biaya langsung per sonel;
b.kewajaran penugasan tenaga ahli sesuai penawaran teknis;
c.kewajaran penugasan tenaga pendukung; dan
d.kewajaran biaya pada rincian biaya langsung non- personel.
(2)Kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personel untuk personel inti tenaga ahli didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli yang ditetapkan Menteri.
(3)Biaya remunerasi personel inti tenaga ahli pada rincian biaya langsung personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bernilai di bawah standar remunerasi minimal tenaga ahli yang ditetapkan Menteri dinyatakan tidak wajar dan nilai penawaran biaya peserta diberi nilai 0 (nol).

Pasal 93

(1)Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran.
(2)Post bidding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen.
(3)Dalam hal Pokja Pemilihan dalam dokumen penawaran menemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama antarpeserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran terhadap peserta lain yang tidak terlibat.
(4)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menemukan tidak adanya peserta lain, Tender Terbatas atau Tender/Seleksi dinyatakan gagal.

Banner IDwebhost

Related posts