IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.7. Evaluasi Dokumen Penawaran
d. Evaluasi Harga
6)Evaluasi Harga Jasa Lainnya
a) Untuk pengadaan dengan nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) diperhitungkan preferensi untuk produk yang memiliki TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
Dimana :
HEAi | : | Hasil Evaluasi Akhir Penawaran PT. i |
b) | Untuk metode evaluasi sistem nilai, nilai penawaran harga dihitung dengan membandingkan harga penawar dengan harga penawaran terendah. |
Dimana :
NPi | : | Nilai Penawaran Harga PT. i |
Hargai | : | HEAi (jika memperhitungkan preferensi) |