IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.7. Evaluasi Dokumen Penawaran
d. Evaluasi Harga
4)Evaluasi Harga Pengadaan Barang
| a) | Untuk pengadaan dengan nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) diperhitungkan preferensi untuk produk yang memiliki TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen). |
dimana:
| HEAi | : | Hasil Evaluasi Akhir Penawaran PT. i |
| b) | Untuk metode evaluasi sistem nilai, nilai penawaran harga dihitung dengan membandingkan harga penawar dengan harga penawaran terendah. |
dimana :
| NPi | : | Nilai Penawaran Harga PT. i |
| Hargai | : | HEAi (jika memperhitungkan preferensi) |















