IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.7. Evaluasi Dokumen Penawaran
c. Evaluasi Teknis
Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi. Evaluasi teknis bertujuan untuk menilai apakah penawaran teknis peserta Tender/Seleksi memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Evaluasi teknis dapat menggunakan sistem gugur atau pembobotan dengan menggunakan ambang batas.
1) Pengadaan Barang a) Dalam hal terdapat produk yang memiliki TKDN+BMP paling rendah 40% (empat puluh persen) maka produk dari luar negeri digugurkan. Hal ini dapat dilakukan dalam hal hanya terdapat 1 (satu) jenis barang dalam 1 (satu) paket. b) Pokja Pemilihan memeriksa pemenuhan spesifikasi yang meliputi: (1) Spesifikasi teknis barang (karakteristik fisik, detail desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan pemeliharaan dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar; (2) Standar produk yang digunakan; (3) Garansi; (4) Asuransi; (5) Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis; (6) Layanan purna jual; (7) Tenaga teknis; (8) Jangka waktu pelaksanaan/pengiriman barang; (9) Identitas (merek, jenis, tipe); dan/atau (10) Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan. c) Dalam hal Tender menggunakan metode evaluasi penawaran Sistem Nilai maka penilaian teknis dengan memberikan bobot pada masing-masing unsur. d) Penawaran teknis dinyatakan lulus apabila nilai masing-masing unsur dan/atau nilai total memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 2) Pekerjaan Konstruksi Pelaksanaan evaluasi teknis pekerjaan konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi. 3) Jasa Lainnya a) Pokja Pemilihan memeriksa pemenuhan spesifikasi/KAK yang meliputi: (1) Spesifikasi teknis barang/bahan (karakteristik fisik, detail desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan pemeliharaan dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar; (2) Metode pelaksanaan pekerjaan; (3) Jenis, kapasitas, dan komposisi dan jumlah peralatan yang disediakan; (4) Standar produk yang digunakan; (5) Garansi; (6) Asuransi; (7) Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis; (8) Layanan purna jual; (9) Tenaga teknis/terampil; (10) Jangka waktu pelaksanaan; (11) Identitas (merek, jenis, tipe); dan/atau (12) Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan. b) Dalam hal Tender menggunakan metode evaluasi sistem nilai, maka penilaian teknis dengan memberikan bobot pada masing- masing unsur. c) Penawaran teknis dinyatakan lulus apabila nilai masing-masing unsur dan/atau nilai total memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 4) Jasa Konsultansi a) Pokja Pemilihan menilai penawaran teknis berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi dilengkapi dengan bukti pendukung, meliputi: (1) pengalaman: (a) pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas, dan nilai pekerjaan; (b) pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan/atau (c) pengalaman manajerial dan fasilitas utama. (2) proposal teknis: (a) pendekatan teknis dan metodologi; (b) rencana kerja; dan/atau (c) organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli. (3) kualifikasi tenaga ahli: (a) pendidikan; (b) pengalaman profesional; (c) sertifikat profesional; (d) penguasaan bahasa; dan/atau (e) penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan. b) Penilaian teknis dilakukan dengan memberikan bobot pada masing-masing unsur. c) Penawaran teknis dinyatakan lulus apabila nilai masing-masing unsur dan/atau nilai total memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.