II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI
2.3. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
2.3.2. Proses
2.3.2.1. Jenis Kontrak
a. Jenis Kontrak Pengadaan Barang /Jasa Lainnya
Jenis Kontrak untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya terdiri dari :
1) Lumsum Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum digunakan misalnya untuk: ● pengadaan peralatan kantor; ● pengadaan benih; ● pengadaan jasa boga; ● sewa gedung; atau ● pembuatan video grafis. Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan. 2) Harga Satuan Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan.
Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masingmasing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan.
Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk pengadaan jasa boga di Lembaga Pemasyarakatan.3) Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak Lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga Satuan.
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan misalnya untuk pengadaan Information and Communication Technologies (ICT) dan Jasa Profesional Event/Conference Organizer .4) Kontrak Payung Kontrak Payung dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani. Kontrak Payung digunakan misalnya untuk pengadaan obat tertentu, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent). Kontrak Payung dapat ditindaklanjuti dengan Kontrak Pemesanan, Kontrak Pembelian, atau bentuk lainnya.
Penggunaan Kontrak Payung pada tender/seleksi dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu) Pemenang. Dalam hal menetapkan lebih dari 1 (satu) Pemenang dapat menerapkan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan 1 (satu) harga dan teknis terbaik yang sama untuk seluruh pemenang yang diselaraskan dengan Tujuan Pengadaan yang mendukung tujuan program.
Pada pelaksanaan Kontrak Payung dapat dilakukan pembaharuan harga satuan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam rancangan kontrak. Pembaharuan harga satuan dilakukan sesuai kesepakatan para pihak berdasarkan harga pasar yang berlaku dan proses negosiasi.
Tujuan dari kontrak payung adalah:a. meningkatkan efisiensi serta efektivitas proses dalam administrasi pengadaan. b. memperoleh pengurangan biaya karena dilakukan aggregasi belanja. c. memperoleh jaminan ketersediaan barang untuk pengadaan barang yang bersifat berulang. Kriteria kontrak payung adalah: a. barang/jasa sudah standar; b. waktu ataupun jumlah barang/jasa yang diperlukan tidak dapat dipastikan; c. barang/jasa tersebut dibutuhkan secara berulang; dan d. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/satuan kerja yang didasarkan pada hasil penilaian pengukuran bersama. Proses penyusunan kontrak payung: a. dimulai dari perencanaan dengan melakukan identifikasi kebutuhan berupa perkiraan volume pengadaan dan jenis barang/jasa. b. Pemilihan selanjutnya dilakukan dengan proses sebagai berikut: 1) pemilihan penyedia; 2) kontrak payung antara Pejabat K/L/PD dengan Penyedia; 3) kontrak dilakukan dengan harga satuan, pembayaran pertermin (sesuai pesanan atau kebutuhan); dan 4) lamanya kontrak payung dapat melebihi Tahun Anggaran.