Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya – Lumsum

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA

2.3. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak

Read More

2.3.2. Proses

2.3.2.1. Jenis Kontrak

PPK memilih jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan mempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK, volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan.

a.Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

Jenis Kontrak untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri dari :

1) Lumsum

Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum digunakan misalnya:

  • pelaksanaan pekerjaan kontruksi sederhana;
  • Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (design and build);
  • pengadaan peralatan kantor;
  • pengadaan benih;
  • pengadaan jasa boga;
  • sewa gedung; atau
  • pembuatan video grafis.

Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan.

Banner IDwebhost

Related posts