| | a. | LKPP melalui Unit Organisasi yang melaksanakan Pengembangan Sistem Katalog dapat memberikan akses untuk melakukan Pengisian Data Produk kepada seluruh Pelaku Usaha yang melakukan pendaftaran dan sudah mengunggah atau menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik. |
| | b. | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Pejabat Pengadaan (PP) sebelum melakukan transaksi E-Purchasing wajib melakukan pengecekan kesesuaian kriteria Penyedia Katalog Elektronik dengan kriteria kualifikasi yang tercantum pada dokumen Pengumuman Pendaftaran serta apabila diperlukan melakukan pengecekan kriteria lainnya yang dibutuhkan. |
| | c. | LKPP melalui Unit Organisasi yang melaksanakan Pengembangan Sistem Katalog dapat membuat dan melaksanakan solusi alternatif lainnya. |