Ketentuan Umum

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Read More

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.Jasa Konstruksi adalah layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
2.Penyedia Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan Kontrak.
3.Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan pengadaan setelah persiapan pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak.
4.Jasa Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
5.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
6.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
7.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga atau perangkat daerah.
8.Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
9.Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
10.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
11.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing.
12.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.
13.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
14.Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
15.Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
16.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
17.Tim Teknis adalah tim yang dibentuk dari unsur kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.
18.Tim/Tenaga Ahli adalah tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
19.Tim Pendukung adalah tim yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan.
20.Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan Jasa Konstruksi yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah.
21.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
22.Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia yang merupakan atau dimiliki oleh orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
23.Konstruksi Berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang.
24.Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
25.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
26.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
27.Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
28.Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia dengan nilai tertentu.
29.Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
30.Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
31.Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, konsorsium perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, konsorsium perusahaan asuransi, konsorsium lembaga penjaminan, dan/atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
32.Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga atau perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.
33.Konsolidasi Pengadaan adalah strategi pengadaan Jasa Konstruksi yang menggabungkan beberapa paket pengadaan Jasa Konstruksi sejenis.
34.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
35.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, sekretaris utama, direktur jenderal, inspektur jenderal, deputi, kepala badan, atau pejabat yang setara.
36.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada perangkat daerah provinsi adalah sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, inspektur daerah provinsi, asisten sekretaris daerah provinsi, kepala dinas daerah provinsi, kepala badan daerah provinsi, staf ahli gubernur, atau kepala biro sekretariat daerah provinsi.
37.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada perangkat daerah kabupaten/kota adalah sekretaris daerah kabupaten/kota, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, inspektur daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris daerah kabupaten/ kota, kepala dinas daerah kabupaten/kota, kepala badan daerah kabupaten/kota, atau staf ahli bupati/wali kota.
38.Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah uraian kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan.
39.Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan rincian biaya untuk setiap pekerjaan dalam proyek konstruksi.
40.Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SPPBJ adalah surat penunjukan Penyedia barang/jasa kepada Penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan.
41.Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
42.Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
43.Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.
44.Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak secara sepihak akibat kesalahan Pengguna Jasa dan/atau Penyedia.
45.Penghentian Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia untuk sementara menghentikan berlakunya Kontrak diakibatkan Keadaan Kahar atau keadaan lainnya.
46.Pengakhiran Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak berdasarkan kesepakatan.
47.Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam Kontrak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban yang terdapat dalam Kontrak tidak dapat dipenuhi.
48.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.

Pasal 2

(1)Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi:
a.Jasa Konsultansi Konstruksi; dan
b.Pekerjaan Konstruksi.
(2)Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.

Pasal 3

(1)Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga, atau perangkat daerah yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk:
a.pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
b.pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
(3)Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a.pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi terintegrasi;
b.pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan pengadaan khusus; dan
c.pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui penunjukan langsung.
Banner IDwebhost

Related posts