Sering mendapat sms penipuan ?
Jangan cuma diabaikan, yuk berpartisipasi dengan melaporkan lansung nomor sang penipu kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), kamu bisa membantu meringkus si penjahat dengan cara mengadu lewat cuitan dan mention @aduanbrti dengan dilengkapi bukti yang mendukung seperti screenshot atau bukti rekaman percakapan menggunakan akun twitter kamu.
Layanan SMS atau telepon yang dapat diadukan adalah pesan yang tidak dikehendaki seperti permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa Anda menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.
Untuk melakukan pengaduan bisa dilakukan dengan langkah berikut:
- Pelapor merekam percakapan, memotret, atau menangkap layar (screenshot) pesan tipu-tipu atau spam.
- Adukan foto tersebut dan rekaman suara ke @aduanBRTI.
- Petugas lakukan verifikasi dan analisis
- Petugas BRTI memberitahu ke operator nomor yang diadukan agar diblokir
- Operator telekomunikasi melakukan pemblokiran dalam tempo 1×24 jam.
- Operator memberitahu BRTI soal tindak lanjut pemblokiran lewat sistem Smart PPI.
- Jika ternyata nomor yang dilaporkan tidak terkait penipuan, maka nomor yang diblokir melapor ke BRTI. (eks)
Selain itu, kamu juga bisa melaporkan nomor telepon yang digunakan untuk melakukan penipuan melalui operator yang digunakan, misalnya :
1. Penipuan Menggunakan Layanan TELKOMSEL cara melaporkannya melalui SMS ke 1166 dengan format : PENIPUAN#No_HP_Penipu#Isi_Penipuan bisa juga menelpon lansung ke 188, atau email cs@telkomsel.co.id. 2. Penipuan Menggunakan Layanan XL Axiata cara melaporkannya melalui SMS ke 588, dengan format Nomor_HP_Penipu#Isi_Penipuan 3. Penipuan Menggunakan Layanan TRI cara melaporkannya melalui aplikasi WhatsApp ke 089690003911 dengan menyertakan bukti penipuan, seperti foto isi SMS penipuannya. 4. Penipuan Menggunakan Layanan Indosat Ooredoo cara melaporkannya dengan menghubungi USSD 123262# dan mengikuti instruksi yang diberikan, untuk melaporkan adanya penipuan, yang dilakukan melalui layanannya.
Tidak hanya melalui BRTI atau operator, kamu juga bisa melaporkan SMS penipuan melalui layanan aduan yang dimiliki oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun perlu disebutkan bahwa layanan aduan milik OJK ini khusus untuk penipuan yang menyertakan nomor rekening dan bank yang jelas, seperti penipuan dengan modus transfer dana.
Untuk melaporkan aduan penipuan ke OJK, kamu bisa mengirimkan tangkapan layar SMS yang berisi nomor rekening ke e-mail Layanan Konsumen OJK (konsumen@ojk.go.id), atau menghubungi nomor 157.
Selain penipuan via sms kamu juga bisa melaporkan konten negatif yang banyak beredar di media sosial, website dan blog yang tidak bermanfaat juga sangat menggangu ke aduankonten.id.
dengan cara mendaftarkan diri ke https://aduankonten.id mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Yuk berpartisipasi aktif dan menjadikan internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat dengan berkurangnya konten-konten negatif.