III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
3.2.2. Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
Pokja Pemilihan melaksanakan Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
a. Penunjukan Langsung
Penunjukkan Langsung dilakukan dalam hal:
Kriteria Penunjukan Langsung dalam keadaan tertentu meliputi :
1) Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu; 2) Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta; 3) Jasa Konsultansi Nonkonstruksi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; 4) Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang sama. Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan. Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan: a. untuk jasa konsultansi Nonkonstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan sebelumnya. Ruang lingkup yang sama dengan pekerjaan sebelumnya meliputi: (1) uraian pekerjaan; (2) keluaran yang ingin dihasilkan; (3) metodologi yang digunakan; atau (4) komposisi tenaga ahli. Contoh: Jasa Konsultansi Audit, Jasa Konsultansi SOP. b. diberikan kepada Penyedia yang mempunyai kinerja baik
berdasarkan penilaian PPK yang tercantum dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).c. diberikan dengan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam
tahun anggaran yang sama dan/atau tahun berikutnya paling
lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya.d. dilakukan dalam UKPBJ yang sama. 5) Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan.
b. Seleksi
Seleksi digunakan dalam hal tidak dapat menggunakan PengadaanLangsung dan Penunjukan Langsung.