Pejabat Pembuat Komitmen

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen

Read More

Pasal 11

(1)PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a.menyusun perencanaan pengadaan;
b.melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c.menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d.menetapkan rancangan kontrak;
e.menetapkan HPS;
f.menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h.melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i.mengendalikan Kontrak;
j.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k.melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
l.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
m.menilai kinerja Penyedia;
n.menetapkan tim pendukung;
o.menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
p.menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(2)Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b.mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(3)Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
(4)PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
Banner IDwebhost

Related posts