BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Bagian Keempat
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pasal 53
| (1) | Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda. |
| (2) | Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. |
| (3) | Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya. |
| (4) | Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk: |
| a. | pembayaran bulanan; | |
| b. | pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin; atau | |
| c. | pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan. |
| (5) | Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, setelah Penyedia menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan. |
| (6) | Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak. |
| (7) | Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |












