Penelaahan Produk Katalog Elektronik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
C.PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK
Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
2.Penelaahan Produk
Penelaahan Produk merupakan dokumen yang menginformasikan latar belakang Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik, persyaratan pencantuman barang/jasa, dan Profil Etalase Produk yang akan dicantumkan pada Katalog Elektronik.
Etalase Produk merupakan pengelompokan dari kumpulan kategori, sub kategori, dan/atau produk dari Barang/Jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, atau Katalog Elektronik Lokal.
Penelaahan Produk dilakukan dalam hal:
a.Pengelolaan Katalog Elektronik Nasional
Untuk memulai Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral dan/atau Katalog Elektronik Lokal
b.Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal
Apabila Etalase Produk tidak tersedia berdasarkan hasil Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa.
Adapun ketentuan terkait Penelaahan Produk sebagai berikut:
a.Penyusunan Penelaahan Produk
Penelaahan Produk dilaksanakan dalam rangka memperoleh atau menggali informasi dan menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1)Latar Belakang Pencantuman Barang/Jasa Pada Katalog Elektronik
Merupakan hal-hal yang menjadi latar belakang disusunnya Etalase Produk pada Penelaahan Produk. Latar belakang tersebut sebagai berikut:
a)amanat peraturan perundang-undangan;
b)adanya inisiatif dari Pengelola Katalog Elektronik;
c)adanya usulan dari Pelaku Usaha;
d)adanya kebutuhan dari Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah terhadap Barang/Jasa tertentu, kebutuhan tersebut dapat didasarkan pada informasi yang diperoleh dari fitur iklan katalog; dan/atau
e)hasil laporan monitoring dan evaluasi dan memuat rekomendasi yang menyatakan Barang/Jasa perlu tayang dalam Katalog Elektronik.
2)Persyaratan Pencantuman Barang/Jasa
a)Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik
Syarat dan Ketentuan yang harus ditandatangani atau disetujui oleh Pelaku Usaha terkait tanggung jawab yang harus dimiliki oleh Penyedia Katalog Elektronik.
b)Izin Usaha
Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
c)Pajak
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
d)Akta Pendirian beserta perubahannya
Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan). Khusus Pelaku Usaha yang berupa Badan Usaha.
e)Status Daftar Hitam
Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f)Struktur Pembentuk Harga (apabila diperlukan)
Melampirkan struktur pembentuk harga pada setiap Produk yang diinput pada Aplikasi Katalog Elektronik.
Pengelola Katalog Elektronik tidak boleh menambah kriteria kualifikasi Pelaku Usaha selain 6 (enam) kriteria di atas, kecuali untuk Penelaahan Produk yang diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku dan belum dilakukan penyesuaian Penelaahan Produk.
3)Profil Etalase Produk
a)Kategori Produk
Kategori produk merupakan pengelompokan klasifikasi Barang/Jasa pada suatu Etalase Produk yang memiliki atribut yang sama yang terdiri dari kategori dan/atau sub kategori.
b)Atribut Produk
Atribut Produk merupakan tanda atau kelengkapan yang menjadi ciri khas spesifikasi teknis Barang/Jasa, seperti tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna dan lain sebagainya.
c)Kelas Harga
Kelas harga merupakan wilayah harga yang berlaku pada Katalog Elektronik yang terdiri atas:
(1) Nasional;
(2) Provinsi; atau
(c) Kabupaten/Kota.
d)Tampilan Stok Produk
Tampilan stok produk merupakan informasi ketersediaan Barang/Jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik.
Penelaahan Produk dalam rangka penambahan kategori produk dan/atau sub kategori produk dapat menggunakan Penelaahan Produk yang telah ada dengan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan.
b.Penetapan Penelaahan Produk
Penelaahan Produk ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)Ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi yang melaksanakan fungsi Pengembangan Sistem Katalog untuk proses pencantuman barang/jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional, Pengelola Katalog Elektronik Sektoral, dan/atau Pengelola Katalog Elektronik Lokal; atau
2)Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin atau membawahi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk proses pencantuman barang/jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral, atau Pengelola Katalog Elektronik lokal.
Banner IDwebhost

Related posts