C. | PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK |
Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: |
2. | Penelaahan Produk | |
Penelaahan Produk merupakan dokumen yang menginformasikan latar belakang Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik, persyaratan pencantuman barang/jasa, dan Profil Etalase Produk yang akan dicantumkan pada Katalog Elektronik. | ||
Etalase Produk merupakan pengelompokan dari kumpulan kategori, sub kategori, dan/atau produk dari Barang/Jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, atau Katalog Elektronik Lokal. | ||
Penelaahan Produk dilakukan dalam hal: |
a. | Pengelolaan Katalog Elektronik Nasional | ||
Untuk memulai Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral dan/atau Katalog Elektronik Lokal | |||
b. | Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal | ||
Apabila Etalase Produk tidak tersedia berdasarkan hasil Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa. |
Adapun ketentuan terkait Penelaahan Produk sebagai berikut: |
a. | Penyusunan Penelaahan Produk | ||
Penelaahan Produk dilaksanakan dalam rangka memperoleh atau menggali informasi dan menetapkan hal-hal sebagai berikut: |
1) | Latar Belakang Pencantuman Barang/Jasa Pada Katalog Elektronik | |||
Merupakan hal-hal yang menjadi latar belakang disusunnya Etalase Produk pada Penelaahan Produk. Latar belakang tersebut sebagai berikut: |
a) | amanat peraturan perundang-undangan; | ||||
b) | adanya inisiatif dari Pengelola Katalog Elektronik; | ||||
c) | adanya usulan dari Pelaku Usaha; | ||||
d) | adanya kebutuhan dari Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah terhadap Barang/Jasa tertentu, kebutuhan tersebut dapat didasarkan pada informasi yang diperoleh dari fitur iklan katalog; dan/atau | ||||
e) | hasil laporan monitoring dan evaluasi dan memuat rekomendasi yang menyatakan Barang/Jasa perlu tayang dalam Katalog Elektronik. |
2) | Persyaratan Pencantuman Barang/Jasa |
a) | Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik | ||||
Syarat dan Ketentuan yang harus ditandatangani atau disetujui oleh Pelaku Usaha terkait tanggung jawab yang harus dimiliki oleh Penyedia Katalog Elektronik. | |||||
b) | Izin Usaha | ||||
Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. | |||||
c) | Pajak | ||||
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). | |||||
d) | Akta Pendirian beserta perubahannya | ||||
Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan). Khusus Pelaku Usaha yang berupa Badan Usaha. | |||||
e) | Status Daftar Hitam | ||||
Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam. | |||||
f) | Struktur Pembentuk Harga (apabila diperlukan) | ||||
Melampirkan struktur pembentuk harga pada setiap Produk yang diinput pada Aplikasi Katalog Elektronik. |
Pengelola Katalog Elektronik tidak boleh menambah kriteria kualifikasi Pelaku Usaha selain 6 (enam) kriteria di atas, kecuali untuk Penelaahan Produk yang diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku dan belum dilakukan penyesuaian Penelaahan Produk. |
3) | Profil Etalase Produk |
a) | Kategori Produk | ||||
Kategori produk merupakan pengelompokan klasifikasi Barang/Jasa pada suatu Etalase Produk yang memiliki atribut yang sama yang terdiri dari kategori dan/atau sub kategori. | |||||
b) | Atribut Produk | ||||
Atribut Produk merupakan tanda atau kelengkapan yang menjadi ciri khas spesifikasi teknis Barang/Jasa, seperti tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna dan lain sebagainya. | |||||
c) | Kelas Harga | ||||
Kelas harga merupakan wilayah harga yang berlaku pada Katalog Elektronik yang terdiri atas: | |||||
(1) Nasional; | |||||
(2) Provinsi; atau | |||||
(c) Kabupaten/Kota. | |||||
d) | Tampilan Stok Produk | ||||
Tampilan stok produk merupakan informasi ketersediaan Barang/Jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik. |
Penelaahan Produk dalam rangka penambahan kategori produk dan/atau sub kategori produk dapat menggunakan Penelaahan Produk yang telah ada dengan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan. |
b. | Penetapan Penelaahan Produk | ||
Penelaahan Produk ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: |
1) | Ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi yang melaksanakan fungsi Pengembangan Sistem Katalog untuk proses pencantuman barang/jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional, Pengelola Katalog Elektronik Sektoral, dan/atau Pengelola Katalog Elektronik Lokal; atau | |||
2) | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin atau membawahi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk proses pencantuman barang/jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral, atau Pengelola Katalog Elektronik lokal. |