Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa 2. Usulan Produk 3. Evaluasi Usulan Produk 4. Penelaahan Produk Penelaahan Produk merupakan dokumen yang menginformasikan latar belakang Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik, persyaratan Pencantuman Barang/Jasa, dan Profil Etalase Produk yang akan dicantumkan pada Katalog Elektronik. Penelaahan Produk dilakukan apabila hasil Evaluasi Usulan Produk dinyatakan lengkap. Adapun ketentuan Penelaahan Produk sebagai berikut: a. Penyusunan Penelaahan Produk Penelaahan Produk dilaksanakan dalam rangka memperoleh/menggali informasi dan menetapkan hal-hal sebagai berikut: 1) Latar Belakang Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik Merupakan hal-hal yang menjadi latar belakang disusunnya Etalase Produk pada Penelaahan Produk sebagaimana di atur dalam ketentuan Usulan Produk. 2) Persyaratan Pencantuman Barang/Jasa a) Tipe Pelaku Usaha Tipe Pelaku Usaha merupakan tipe Pelaku Usaha yangdipilih untuk dapat mengikuti proses Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik berdasarkan rantai pasok, antara lain namun tidak terbatas pada: (1) Produsen; (2) Prinsipal; (3) Distributor; (4) Agen; dan/atau (5) Pengecer (reseller). b) Administrasi Administrasi merupakan persyaratan pemenuhan komitmen terkait informasi produk dan harga berupa Surat Pernyataan Keabsahan/Kebenaran Informasi Produk dan Harga. c) Kualifikasi Kualifikasi merupakan persyaratan kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia Katalog Elektronik. d) Syarat Teknis Syarat teknis merupakan persyaratan teknis yang harus dimiliki oleh Barang/Jasa yang akan dicantumkan pada Katalog Elektronik. e) Syarat Harga (apabila ada) Syarat harga merupakan persyaratan harga yang harus dimiliki oleh Barang/Jasa yang akan dicantumkan pada Katalog Elektronik. 3) Profil Etalase Produk a) Kategori Produk Kategori produk merupakan pengelompokan klasifikasi Barang/Jasa pada suatu Etalase Produk yang memiliki atribut yang sama yang terdiri dari kategori dan/atau sub kategori. b) Atribut Produk Atribut Produk merupakan tanda atau kelengkapan yang menjadi ciri khas spesifikasi teknis Barang/Jasa, seperti tipe, model, dimensi, ukuran, berat, wama dan lain sebagainya. c) Kelas Harga Kelas harga produk merupakan wilayah harga yang berlaku bagi pada Katalog Elektronik yang terdiri atas: (1) Nasional; (2) Provinsi; atau (3) Kabupaten/Kota. d) Tampilan stok produk Tampilan stok produk merupakan informasi ketersediaan Barang/Jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik. Penelaahan Produk dalam rangka penambahan kategori produk dan/atau sub kategori produk dapat menggunakan Penelaahan Produk yang telah ada dengan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan. Penyusunan Penelaahan Produk dilakukan oleh: 1) Direktur Pengembangan Sistem Katalog untuk Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional; atau 2) Kepala UKPBJ untuk Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral atau Lokal. Pada Katalog Elektronik Nasional yang dikelola oleh LKPP, Penelaahan Produk dapat dilakukan tanpa melalui tahapan Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa, Usulan Produk dan Evaluasi Usulan Produk. LKPP selaku Penyelenggara Katalog Elektronik dapat membuat Penelaahan Produk yang digunakan untuk Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, atau Lokal. b. Penetapan Penelaahan Produk Penelaahan Produk ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk proses Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, atau Lokal; 2) Ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk proses Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Sektoral; atau 3) Ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk proses Pencantuman Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengelola Katalog Elektronik Lokal. Penetapan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)/ Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah tersebut di atas dapat dimandatkan kepada: 1) Pejabat Pimpinan Tinggi yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin atau membawahi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berbentuk struktural; atau 3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki kewenangan melakukan pengelolaan Katalog Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah.