BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi
Paragraf 11
Penetapan Pemenang
Pasal 98
(1) PA atau Pokja Pemilihan menetapkan: a. pemenang Tender Terbatas atau Tender/Seleksi; dan b. paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan, jika ada. (2) Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal proses penetapan pemenang yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon pemenang. (3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak. (4) Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi. (5) Pokja Pemilihan menetapkan kembali calon pemenang dalam hal calon pemenang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 99
(1) Pokja Pemilihan menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan Tender Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) PA menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (3) Dalam hal penetapan pemenang oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA me lalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah yang bersangkutan. (4) Dalam hal PA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 2), PA: a. menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan; dan b. menyatakan Tender gagal. (5) Dalam hal PA melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
Pasal 100
(1) Pokja Pemilihan menetapkan pemenang dan paling banyak2 (dua) pemenang cadangan untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) PA menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Dalam hal penetapan pemenang oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang bersangkutan. (4) Dalam hal PA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PA: a. menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan; dan b. menyatakan Seleksi gagal. (5) Dalam hal PA melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.