Penetapan Uang Muka

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB IV
PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA

Bagian Kelima
Uang Muka, dan Jaminan

Read More

Paragraf 1
Penetapan Uang Muka

Pasal 36

Uang muka diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha kecil;
b.paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar dan Penyedia jasa Konsultasi Konstruksi; atau
c.paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.
Banner IDwebhost

Related posts