BAB IV
PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
Bagian Kelima
Uang Muka, dan Jaminan
Paragraf 1
Penetapan Uang Muka
Pasal 36
Uang muka diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha kecil; b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar dan Penyedia jasa Konsultasi Konstruksi; atau c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.