BAB VII
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kontrak
Paragraf 3
Pengakhiran Kontrak
Pasal 120
(1) Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. (2) Pengakhiran pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas terselesaikannya hak dan kewajiban para pihak.