BAB XII
PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM
Bagian Kesatu
Pengawasan Internal
Pasal 76
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. (3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan. (4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; b. kepatuhan terhadap peraturan; c. pencapaian TKDN; d. penggunaan produk dalam negeri; e. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan f. Pengadaan Berkelanjutan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. (6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.