BAB XII
PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM
Bagian Kesatu
Pengawasan Internal
Pasal 76
| (1) | Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. |
| (2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. |
| (3) | Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan. |
| (4) | Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: |
| a. | pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; | |
| b. | kepatuhan terhadap peraturan; | |
| c. | pencapaian TKDN; | |
| d. | penggunaan produk dalam negeri; | |
| e. | pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan | |
| f. | Pengadaan Berkelanjutan. |
| (5) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. |
| (6) | Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. |












