Pengawasan Internal

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB XII
PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM

Bagian Kesatu
Pengawasan Internal

Read More

Pasal 76

(1)Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system.
(3)Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan.
(4)Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a.pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
b.kepatuhan terhadap peraturan;
c.pencapaian TKDN;
d.penggunaan produk dalam negeri;
e.pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan
f.Pengadaan Berkelanjutan.
(5)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(6)Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Banner IDwebhost

Related posts