IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.2. Pengumuman Tender/Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan
Pengumuman merupakan awal proses pemilihan pada Tender Pascakualifikasi atau Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
Pokja Pemilihan mengumumkan melalui aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Pengumuman pascakualifikasi paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pokja Pemilihan; b. uraian singkat pekerjaan; c. nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan/atau nilai pagu anggaran; d. persyaratan peserta; e. waktu pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan; dan f. waktu penyampaian dokumen penawaran.