VII. PELAKSANAAN KONTRAK
7.7. Penyusunan Program Mutu
Program mutu disusun oleh Penyedia sebelum rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, yang paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. organisasi kerja Penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan/atau f. pelaksana kerja.
Program mutu disesuaikan dengan jenis barang/jasa, karakteristik dan kompleksitas pekerjaan.