Perencanaan Pengadaan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB IV
PERENCANAAN PENGADAAN

Bagian Kesatu
Perencanaan Pengadaan

Read More

Pasal 18

(1)Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
(2)Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif.
(3)Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
(4)Perencanaan pengadaan terdiri atas:
a.Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau
b.Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
(5)Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:
a.penetapan tipe Swakelola;
b.penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
c.penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB).
(6)Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
a.Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
b.Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
c.Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
d.Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
(7)Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
a.penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
b.penyusunan perkiraan biaya/RAB;
c.pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
d.Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
e.penyusunan biaya pendukung.
(8)Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.

Bagian Kedua
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

Pasal 19

(1)PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan :
a.produk dalam negeri;
b.produk bersertifikat SNI;
c.produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
d.produk ramah lingkungan hidup.
(2)Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a.komponen barang/jasa;
b.suku cadang;
c.bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d.barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
(3)Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
(4)Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.

Bagian Ketiga
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 20

(1)Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:
a.keluaran atau hasil;
b.volume barang/jasa
c.ketersediaan barang/jasa;
d.ketersediaan anggaran belanja.
e.ketersediaan anggaran belanja.
(2)Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
a.menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b.menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
c.menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
d.memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Bagian Keempat
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 21

(1)Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.
(2)Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Bagian Kelima
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

Pasal 22

(1)Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
(2)Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
(4)Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(5)Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Banner IDwebhost

Related posts