F. | Perpajakan, Bea, Retribusi, dan Pungutan Lainnya |
Penyedia Katalog Elektronik, Distributor/Reseller/Pelaksana Pekerjaan/Pengirim Barang (apabila ada) yang ditunjuk Penyedia Katalog Elektronik, dan/atau Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini. Semua pengeluaran perpajakan ini telah termasuk dalam harga satuan produk. | |
Perpajakan, Bea, Retribusi, dan Pungutan Lainnya Dalam Penyelenggaraan Katalog Elektronik
