Persiapan Seleksi Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB V
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Keempat
Persiapan Seleksi Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi

Read More

Pasal 44

1.Proses kualifikasi untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan dengan metode:
a.prakualifikasi, untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha; atau
b.pascakualifikasi, untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi perorangan.
2.Evaluasi kualifikasi untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan dengan metode:
a.sistem pembobotan dengan ambang batas, untuk Seleksi dengan metode prakualifikasi; atau
b.sistem gugur, untuk Seleksi dengan metode pascakualifikasi.

Pasal 45

(1)Metode evaluasi penawaran untuk Jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a.kualitas dan biaya;
b.kualitas;
c.pagu anggaran; atau
d.biaya terendah.
(2)Metode evaluasi kualitas dan biaya dapat digunakan untuk pekerjaan yang lingkup, keluaran, waktu penugasan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK, serta besarnya biaya dapat ditentukan dengan jelas dan tepat.
(3)Metode evaluasi kualitas dapat digunakan untuk:
a.pekerjaan yang mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat secara keseluruhan dan/atau lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK; atau
b.Jasa Konsultansi Konstruksi perorangan.
(4)Metode evaluasi pagu anggaran dapat digunakan untuk pekerjaan yang sudah ada aturan/standar yang mengatur, dapat dirinci dengan tepat, dan penawaran tidak boleh melebihi pagu anggaran.
(5)Metode evaluasi biaya terendah dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana dan standar atau bersifat rutin yang praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan, yang dapat mengacu kepada ketentuan tertentu.
(6)Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.

Pasal 47

(1)Tahap prakualifikasi untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha meliputi:
a.pengumuman prakualifikasi;
b.pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi;
c.pemberian penjelasan dalam hal diperlukan;
d.penyampaian dokumen kualifikasi;
e.evaluasi kualifikasi;
f.pembuktian kualifikasi;
g.penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi dan daftar pendek; dan
h.sanggah kualifikasi.
(2)Tahapan pemilihan untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dengan metode kualitas terdiri atas:
a.undangan;
b.pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c.pemberian penjelasan;
d.penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e.pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis;
f.evaluasi administrasi dan teknis;
g.pengumuman peringkat teknis;
h.masa sanggah;
i.pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk peringkat teknis kesatu;
j.evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya;
k.penetapan dan pengumuman pemenang; dan
l.laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
(3)Tahapan pemilihan untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dengan metode kualitas dan biaya, pagu anggaran, dan biaya terendah terdiri atas:
a.undangan;
b.pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c.pemberian penjelasan;
d.penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e.pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis;
f.evaluasi administrasi dan teknis;
g.pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
h.pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk penawaran yang lulus evaluasi administrasi dan teknis;
i.evaluasi biaya;
j.Penetapan dan pengumuman pemenang;
k.masa sanggah;
l.negosiasi teknis dan biaya; dan
m.laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
(4)Tahapan pemilihan untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi perorangan terdiri atas:
a.pengumuman;
b.pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c.pemberian penjelasan;
d.penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e.pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis;
f.evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi;
g.pembuktian kualifikasi;
h.pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
i.masa sanggah;
j.pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk peringkat teknis kesatu;
k.evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya;
l.penetapan dan pengumuman pemenang; dan
m.laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.

Pasal 48

(1)Waktu pelaksanaan Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahapan prakualifikasi meliputi:
a.pengumuman prakualifikasi paling singkat 7 (tujuh) hari kerja;
b.pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c.pemberian penjelasan (apabila diperlukan) paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi;
d.penyampaian dokumen kualifikasi paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi;
e.evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
f.pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g.penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi serta daftar pendek dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembuktian kualifikasi;
h.masa sanggah kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi; dan
i.jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah kualifikasi berakhir.
(2)Waktu pelaksanaan Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahap pemilihan dengan metode evaluasi kualitas meliputi:
a.undangan Seleksi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab;
b.pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c.pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi;
d.penyampaian dokumen penawaran file I dan file II disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
e.pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f.evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g.evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h.pengumuman peringkat teknis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
i.masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
j.pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis setelah masa sanggah berakhir atau sanggah telah dijawab;
k.evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; dan
l.penetapan dan pengumuman pemenang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi.
(3)Waktu pelaksanaan Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahap pemilihan dengan metode evaluasi kualitas dan biaya, pagu anggaran dan biaya terendah meliputi:
a.undangan Seleksi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab;
b.pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c.pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi;
d.penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
e.Pembukaan dokumen penawaran administrasi file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f.evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g.evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h.pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
i.pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
j.evaluasi biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
k.penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi;
l.masa sanggah terhitung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; dan
m.negosiasi teknis dan biaya setelah masa sanggah berakhir.
(4)Waktu pelaksanaan Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi perorangan meliputi:
a.engumuman Seleksi dilakukan paling cepat 5 (lima) hari kerja;
b.pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c.pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Seleksi;
d.penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
e.pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis, dan kualifikasi dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f.evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g.evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h.pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
i.pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
j.masa sanggah terhitung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
k.pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari setelah masa sanggah berakhir;
l.evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; dan
m.penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi.
Banner IDwebhost

Related posts