| 5. | Persyaratan Kualifikasi Pelaku Usaha |
| Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP meliputi: |
| a. | Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). |
| b. | Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi usaha. |
| c. | Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan). |
| d. | Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan); |
| e. | Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. |
| f. | Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: |
| SKP = 5 – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. |
| g. | Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua. |