BAB III
PERENCANAAN PENGADAAN
Bagian Kedua
Rencana Umum Pengadaan Penyedia
Pasal 28
| (1) | Dokumen perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dituangkan ke dalam RUP oleh PPK. |
| (2) | Pengumuman RUP kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran. |
| (3) | Pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. |
| (4) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi Rencana Umum Pengadaan. |
| (5) | RUP diumumkan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran. |












