Tender/Seleksi Gagal

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA

Bagian Kedua
Tender/Seleksi Gagal

Read More

Pasal 51

(1)Prakualifikasi gagal dalam hal:
a.setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
b.jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
(2)Tender/Seleksi gagal dalam hal:
a.terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b.tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c.tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d.ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
e.seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
f.seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g.seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
h.negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
i.korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.
(3)Tender Cepat gagal dalam hal:
a.tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
b.pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi;
c.ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
d.seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
e.seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
f.korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
(4)Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.
(5)Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
(6)Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a.setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang Iulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau
b.setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
(7)Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera melakukan :
a.evaluasi ulang; atau
b.Tender/Seleksi ulang.
(8)Evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran.
(9)Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf i.
(10)Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat(9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
a.kebetuhan tidak dapat ditunda; dan
b.tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
(11)Tindak lanjut dari Tender Cepat gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan melakukan Tender Cepat kembali atau mengganti metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1).
Banner IDwebhost

Related posts