BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi
Paragraf 15
Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Gagal
Pasal 109
(1) Tender Terbatas atau Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; d. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme; e. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme; f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; g. seluruh penawaran harga pada Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi di atas HPS; h. negosiasi biaya pada Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi tidak tercapai; dan/atau i. korupsi, kolusi, dan nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK. (2) Sebagai tindak lanjut dari Tender Terbatas atau Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan: a. evaluasi penawaran ulang; b. penyampaian penawaran ulang; atau c. Tender Terbatas atau Tender/Seleksi ulang.
Pasal 110
Dalam hal Tender/Seleksi gagal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b, Tender/Seleksi ulang dapat diikuti oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya.