Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Gagal

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Kedua
Pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi

Read More

Paragraf 15
Tender Terbatas atau Tender/Seleksi Gagal

Pasal 109

(1)Tender Terbatas atau Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal:
a.terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b.tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c.tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d.seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
e.seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
f.seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g.seluruh penawaran harga pada Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi di atas HPS;
h.negosiasi biaya pada Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi tidak tercapai; dan/atau
i.korupsi, kolusi, dan nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
(2)Sebagai tindak lanjut dari Tender Terbatas atau Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan:
a.evaluasi penawaran ulang;
b.penyampaian penawaran ulang; atau
c.Tender Terbatas atau Tender/Seleksi ulang.

Pasal 110

Dalam hal Tender/Seleksi gagal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b, Tender/Seleksi ulang dapat diikuti oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya.

Banner IDwebhost

Related posts