Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam pengelolaan Katalog Elektronik Lokal

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Pasal 15

(1)Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam pengelolaan Katalog Elektronik Lokal meliputi:
a.menetapkan persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog;
b.menyetujui pencantuman barang/jasa;
c.mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan
d.melakukan monitoring dan evaluasi.
(2)Pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya:
a.untuk provinsi kepada pimpinan tinggi madya; atau
b.untuk kabupaten/kota kepada pimpinan tinggi pratama,
yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banner IDwebhost

Related posts