Pasal 15
(1) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam pengelolaan Katalog Elektronik Lokal meliputi: a. menetapkan persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog; b. menyetujui pencantuman barang/jasa; c. mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya: a. untuk provinsi kepada pimpinan tinggi madya; atau b. untuk kabupaten/kota kepada pimpinan tinggi pratama, yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.