Pasal 20 Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Proses pemilihan penyedia Katalog Elektronik Selengkapnya….
PERATURANLEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2021TENTANGTOKO DARING DAN Selengkapnya....
ARTIKEL TERBARU
Tag: Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung
Pasal 19 (1) Penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Selengkapnya….
Metode Pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing)
Pasal 18 Pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan metode: a. Selengkapnya….
Aktivitas Pengelolaan Katalog Elektronik
Pasal 17 Pengelolaan Katalog Elektronik meliputi aktivitas: a. Pencantuman informasi Barang/Jasa; b. Pembaruan Data; dan Selengkapnya….
Tanggung Jawab Penyedia Katalog
Pasal 16 Penyedia Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e bertanggung jawab atas: a. Selengkapnya….
Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam pengelolaan Katalog Elektronik Lokal
Pasal 15 (1) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam pengelolaan Katalog Elektronik Lokal meliputi: a. Selengkapnya….
Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral
Pasal 14 (1) Tugas dan kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. Selengkapnya….
Tugas dan kewenangan Kepala LKPP dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik
Pasal 13 (1) Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyelenggaraan Katalog Selengkapnya….
Pelaku dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik
Pasal 12 Pelaku dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik terdiri atas: a. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Selengkapnya….
Kriteria katalog Elektronik
Pasal 11 (1) Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b Selengkapnya….
Jenis katalog Elektronik
Pasal 10 (1) Katalog Elektronik terdiri atas: a. Katalog Elektronik Nasional; b. Katalog Elektronik Sektoral; Selengkapnya….
Pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Toko Daring
Pasal 9 Pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Toko Daring dapat dilaksanakan dengan metode: a. Selengkapnya….
Tahapan penetapan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring
Pasal 8 Tahapan penetapan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. Selengkapnya….
Kewajiban Pedagang Dalam Penyelenggaraan Toko Daring
Pasal 7 (1) Dalam penyelenggaraan Toko Daring, PPMSE memiliki kewajDalam penyelenggaraan Toko Daring, Pedagang memiliki Selengkapnya….
Kewajiban Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
Pasal 6 (1) Dalam penyelenggaraan Toko Daring, PPMSE memiliki kewajiban meliputi: a. bertanggung jawab terhadap Selengkapnya….
Tugas dan kewenangan Kepala LKPP
Pasal 5 (1) Pelaku dalam penyelenggaraan Toko DaringTugas dan kewenangan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Selengkapnya….
Pelaku penyelenggaraan Toko Daring
Pasal 4 (1) Pelaku dalam penyelenggaraan Toko Daring terdiri atas: a. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Selengkapnya….
Kriteria Toko daring
Pasal 3 (1) Barang/jasa dalam Toko Daring memiliki kriteria yaitu: a. standar atau dapat distandarkan; Selengkapnya….
Ruang lingkup Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021
Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi: a. Penyelenggaraan Toko Daring; dan b. Penyelenggaraan Selengkapnya….
pedoman menyelenggarakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik
Pasal 1 Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman untuk menyelenggarakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Selengkapnya….