Minimalisir kerugian dan jatuhnya korban jiwa, Dinas Damkar Tebo lakukan pemeriksaan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Tebo – Pelayanan penanggulangan bencana kebakaran mencakup pelayanan kepada masyarakat pada pra kebakaran, saat kejadian kebakaran dan pasca kebakaran di kawasan permukiman, bangunan gedung publik, pabrik/industri, hutan dan lahan yang merupakan wilayah yurisdik tanggungjawab pemerintah daerah otonom. Sesuai amanat yang tertuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota.

Menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran yang pertama yaitu Pencegahan, Arief Haryoko, SH selaku pimpinan tertinggi di Korps Ksatria Biru Tebo memerintahkan Bidang Pencegahan yang di kepalai oleh Hendra Gunawan, ST untuk melakukan pemeriksaan proteksi kebakaran yang ada pada bangunan industri di wilayah Kabupaten Tebo. Kegiatan Pemeriksaan ini merupakan program kerja tetap yang ada di Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tebo yang berkekuatan hukum dimana kegiatan ini di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Read More

Upaya pencegahan adalah langkah awal yg terus dilaksanakan untuk mencegah terjadinya musibah kebakaran, meminimalisir kerugian dan mencegah timbulnya korban jiwa kebakaran. Semoga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik dan mendapat respon yang baik dan semua pihak bisa bekerja sama demi mewujudkan Kabupaten Tebo yang bebas dari bahaya kebakaran ujar Arief (Kadis Damkar & Penyelamatan Kab. Tebo).

Setelah beberapa Pabrik / bangunan industri pada hari senin tanggal 23 juni 2020 giliran PT. Tebo Indah dan PT. Persada Harapan Kahuripan di datangi oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tebo yang di pimpin Oleh Hendra Gunawan, ST selaku Kabid Pencegahan di dampingi oleh Jufri HR, SIP (Kasi Pembinaan Peningkatan Kapasitas Personil) dan Bambang Budiono (Plt. Kasi Sarpras) serta Indra Bastian Selaku Inspektur Kebakaran yang melakukan pemeriksaan proteksi kebakaran secara teknis.

Dari beberapa Pabrik / Bangunan Industri yang telah kami periksa secara keseluruhan telah memenuhi persyaratan teknis tentang pemasangan proteksi kebakaran baik yang aktif maupun yang pasif, namun tetap ada beberapa hal yang menjadi catatan kami untuk segera diperbaiki oleh pihak yang telah kami lakukan pemeriksaan tutup Hendra.

Banner IDwebhost

Related posts