E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Melalui INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 Pemerintah menginstruksikan Kepada Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi dan memberikan kemudahan kepada seluruh pelaku usaha dalam mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) serta memberikan panduan untuk seluruh fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/PD) terkait persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akun SPSE bagi pelaku usaha, diperlukan tata cara lebih lanjut berupa penyederhanaan dokumen untuk mendapatkan akun SPSE bagi pelaku usaha, hal ini diterangkan dalam Surat Edaran Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 Tentan Syarat Dokumen Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik Bagi Pelaku Usaha Pada Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Jadi untuk bisa jadi Penyedia / Pelaku Usaha / Pedagang di e-katalog lokal persyaratan yang harus kita miliki hanya 2 (dua) hal, yaitu AKUN LPSE dan Nomor Induk Berusaha (NIB), berikut langkah-langkahnya:
PERTAMA Calon Penyedia Mendaftar secara online di https://lpse.tebokab.go.id/eproc4 untuk mendapatkan akun LPSE dengan persyaratan sebagai berikut :
Untuk Penyedia Badan Usaha
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan identitas dari Direksi/ Pejabat/ Pimpinan Perusahaan; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
Untuk Penyedia Usaha Perorangan
- KTP pemilik usaha perorangan; dan
- NPWP pemilik usaha perorangan.
Setelah Pendaftaran secara Online selesai calon penyedia datang ke kantor LPSE Kabupaten Tebo yang beralamat di Kantor Bupati Tebo Lantai 2 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk verifikasi akun
Klik Disini untuk melihat video tutorial pendaftaran secara online
KEDUA
Setelah akun diverifikasi oleh admin LPSE, maka akun tersebut bisa digunakan untuk log in dan mulai menayangkan produk di etalase e-katalog lokal Pemerintah Kabupaten Tebo, untuk tahu apa saja produk yang bisa dijual di e-katalog lokal silahkan klik Disini untuk melihat daftar etalase.
Klik Disini untuk melihat video tutorial penayangan produk di e-katalog lokal
Gimana, tidak terlalu rumit kan, yuk daftarkan usahanya di e-katalog lokal.
Jika ada pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar facebook di bawah.