Dalam rangka memberikan kemudahan Perizinan berusaha untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menegah bahkan Non UMKM Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 Tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL.
Berikut hal-hal pokok tentang UMK yang tertuang dalam peraturan tersebut :
Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dikelola oleh lembaga yang mengelola Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. (Pasal 38 PP No.7 Thn 2021)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk kemudahan Perizinan Berusaha. (Pasal 39 PP No.7 Thn 2021)
Dalam hal pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dapat mengakses Perizinan Berusaha secara daring, Dinas, perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor kelurahan/ kantor desa memfasilitasi pendaftaran Perizinan Berusaha dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah. (Pasal 40 PP No.7 Thn 2021)
Nomor induk berusaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memiliki risiko rendah, berlaku sebagai identitas dan legalitas dalam melaksanakan kegiatan berusaha. (Pasal 44 PP No.7 Thn 2021)
Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk:
PERIZINAN TINGKAT RISIKO Nomor Induk Berusaha (NIB) Rendah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Menengah Rendah dan Menengah Tinggi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Tinggi (Pasal 37 PP No.7 Thn 2021)
Pengelompokan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.(Pasal 35 PP No.7 Thn 2021)
USAHA MIKRO memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp.2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah) USAHA KECIL Memiliki modal usaha lebih dari Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) USAHA MENENGAH meiliki modal usaha lebih dari Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
untuk membaca lebih lengkap silahkan baca pada Salinan Lengkap PP No. 7 Tahun 2021.