PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN SUB URUSAN KEBAKARAN MEMPUNYAI KEWENANGAN :
- pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota;
- inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
- investigasi kejadian kebakaran;
- pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran; dan
- dapat melaksanakan pelayanan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia.
(Pasal 5 Ayat 3)
PELAYANAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI KORBAN KEBAKARAN
PENGERTIAN
Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera sesuai dengan tingkat waktu tanggap (response time) pada saat dan setelah kejadian kebakaran bagi warga negara yang menjadi korban kebakaran dan yang terdampak kebakaran, yang meliputi kegiatan pemadaman, pengendalian, penyelamatan dan evakuasi.
Korban kebakaran adalah Korban jiwa adalah warga negara yang menerima akibat kejadian kebakaran (korban jiwa langsung) dan warga negara yang terdampak kejadian kebakaran (korban jiwa terdampak) yaitu mengalami luka fisik, hilangnya nyawa, dan/atau mengalami trauma, serta dampak sosial.
Korban harta benda adalah harta benda warga negara yang terkena akibat kejadian kebakaran (korban harta benda langsung) dan harta benda warga negara yang terdampak kejadian kebakaran (korban harta benda terdampak) yang meliputi musnah dan/atau rusaknya harta benda, dampak ekonomi, dan kerusakan lingkungan.
Tingkat waktu tanggap (response time) adalah waktu minimal yang diperlukan dimulai saat menerima informasi dari warga negara/penduduk, sampai tiba di tempat kejadian, serta langsung melakukan tindakan yang diperlukan secara cepat dan tepat sasaran di lokasi kejadian kebakaran dan/atau operasi penyelamatan (nonkebakaran).
Secara operasional, waktu tanggap pemenuhan layanan pemadaman serta penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran merupakan nilai rata-rata capaian waktu tanggap sejak mulai diterimanya informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan siap melakukan operasional pemadaman yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ataupun oleh relawan kebakaran atau komunitas masyarakat lainnya yang dibentuk dan/atau dibawah pembinaan Pemerintah Daerah secara formal.
Pembentukan dan/atau pembinaan relawan kebakaran merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan sub urusan kebakaran.
Pemberdayaan masyarakat ini penting mengingat kondisi geografis dan persebaran permukiman dan penduduk pada daerah-daerah di Indonesia serta sebagai salah satu upaya menutup keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan sub urusan kebakaran.
Relawan kebakaran atau komunitas masyarakat lainnya dimaksud harus tercatat dan diformalkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah, setidaknya melalui pemberian tanda pengenal relawan kebakaran.
Selain layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban, terdapat jenis layanan penunjang lainnya yang secara faktual melekat pada tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Layanan penunjang tersebut menjadi daya dukung pencapaian target SPM di daerah serta merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.
Layanan penunjang dimaksud adalah Layanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat nonkebakaran) yaitu peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia selain kejadian kebakaran.
Jenis dari operasi darurat nonkebakaran yang selama ini dilakukan misalnya adalah penanganan banjir, evakuasi korban hanyut, evakuasi korban terjatuh ke sumur, penanganan pohon tumbang, evakuasi sarang tawon, penanganan penyelamatan hewan yang berdampak pada keselamatan manusia (animal rescue), dan lain-lain.
Layanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat non kebakaran) dilakukan dengan segera sejak menerima laporan/informasi dan penanganannya disesuaikan dengan jenis kondisi darurat yang dilayani.
Pemenuhan layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi dilakukan melalui penyediaan sarana prasarana pemadam kebakaran, sarana prasarana penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang memenuhi standar kompetensi, pembentukan pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan/kelurahan, serta dengan meningkatkan kegiatan pencegahan dengan mengedepankan pengurangan risiko kebakaran.
Pemenuhan mutu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran di kabupaten/kota dicapai melalui capaian tingkat waktu tanggap (response time) penanggulangan kejadian kebakaran, layanan pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran, layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi, layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran, serta layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran. Layanan Pemadaman serta Penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dan terdampak kebakaran dimaksud wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota sebesar 100% (seratus persen) setiap tahunnya. Dengan kata lain, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah hadir memberikan layanan pada setiap kejadian kebakaran.
DASAR PEMIKIRAN
Layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dan terdampak kebakaran merupakan tangung jawab utama pemerintah daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah dalam pemenuhan layanan penyelamatan dan evakuasi kepada seluruh warga negara yang menjadi korban kebakaran dan terdampak. Oleh karena itu, upaya pemadaman, pengendalian, penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dan terdampak harus dilakukan sesegera mungkin. Adapun waktu tanggap (response time) adalah rentang waktu terhitung sejak diterimanya informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan yaitu 15 (lima belas) menit.
Layanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat nonkebakaran) merupakan tangung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah dilakukan dengan segera, sejak menerima laporan/informasi dan penanganannya disesuaikan dengan jenis kondisi darurat yang dilayani.
Efektivitas layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dimulai dengan kegiatan pencegahan, penanggulangan pada saat kejadian, penanganan setelah kejadian kebakaran serta pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dengan mengedepankan prinsip pengurangan risiko kebakaran dengan mengutamakan pencegahan kebakaran.
LANGKAH KEGIATAN
- Layanan layanan respon cepat (Response Time) penanggulangan kejadian kebakaran;
- Layanan Pelaksanaan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran;
- Layanan Pelaksanaan Penyelamatan dan Evakuasi;
- Layanan Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Kebakaran dan
- Layanan Pendataan, Inspeksi dan Investigasi Pasca Kebakaran.
STANDAR JUMLAH DAN KUALITAS BARANG
- Di setiap kantor kecamatan terdapat pos sektor damkar yang dilengkapi sarana prasarana damkar, sarana prasarana penyelamatan dan evakuasi serta ketersediaan aparatur selama 24 (dua puluh empat) jam yang dilaksanakan secara bergantian (shift);
- Setiap kelurahan/desa dan/atau gabungan beberapa kelurahan/desa dapat didirikan Pos Damkar yang dilengkapi dengan sarana prasarana damkar, sarana prasarana penyelamatan dan evakuasi, serta ketersediaan aparatur; dan
- Ketersediaan sarana prasarana pemadaman, penyelamatan dan evakuasi.
STANDAR JUMLAH DAN KUALITAS APARATUR/SUMBER DAYA MANUSIA
- Aparatur Pemadam Kebakaran yang memenuhi Standar Kualifikasi Pemadam sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran;
- Setiap 1 (satu) unit kendaraan pemadam kebakaran (mobil pemadam kebakaran) dioperasionalkan oleh 6 (enam) petugas damkar dengan pembagian tugas 1 (satu0 orang sebagai Komandan Regu, 1 (satu) orang sebagai pengemudi sekaligus Operator Pompa, dan 4 (empat) orang anggota petugas damkar yang dilengkapi dengan alat perlindungan diri aparatur;
- Masyarakat dan relawan kebakaran dibawah binaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran,antara lain Barisan Sukarela Pemadam Kebakaran (BALAKAR), Satuan Relawan Kebakaran (SATLAKAR), Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) atau sebutan lainnya; dan
- Setiap aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan wajib memiliki kompetensi dengan mengikuti berbagai kegiatan peningkatan kapasitas baik pelatihan maupun bentuk lainnya.
acuan:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2018
TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB URUSAN KEBAKARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA.