BAB IV – PERCOBAAN
Pasal 53
| (1) | Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. |
| (2) | Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. |
| (3) | Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. |
| (4) | Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. |
Pasal 54
| Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. |







