PEMKAB TEBO – Seiring kemajuan tekhnologi yang makin pesat, semua sektor kehidupan pun ikut terpengaruh tak terkecuali transaksi jual beli.
Pasar-pasar yang semula Konvensional bertransformasi menjadi pasar online.
Toko-toko dulu yang ramai dikunjungi pembeli, baik pasar tradisional maupun mall mall besar berangsur sepi.
Tekhnologi mempermudah transaksi belanja sehingga para pembeli bisa sambil duduk santai dirumah memilih dan membeli barang yang diinginkan melalui peralatan elektronik.
Kehadiran e-katalog lokal merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha mikro maupun kecil untuk bisa menjual dagangannya di pasar elektronik milik pemerintah tentunya dengan pembeli yang sudah pasti, yaitu pemerintah Kabupaten/kota yang diharuskan belanja melalui katalog lokal sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Tentunya perubahan ini tak serta-merta bisa dirasakan manfaatnya oleh setiap pelaku usaha karena untuk mengembangkan usaha dengan memanfaatkan tekhnologi harus dibekali pula dengan Pengetahuan ilmu tekhnologi.
Sadar dengan kondisi SDM pelaku usaha yang belum semuanya memiliki pengetahuan yang cukup tentang penggunaan aplikasi belanja online (e-katalog lokal), Bagian Pengadaan Barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo (UKPBJ) menyediakan layanan untuk para pelaku usaha yang ingin menjual produknya di e-katalog lokal dengan memberikan pendampingan tentang tata cara penggunaan aplikasi e-katalog lokal sampai dengan tayang produk. layanan ini dibuka setiap hari pada jam kerja.
“Untuk para pelaku usaha, baik itu usaha perorangan maupun Badan Usaha, jika mengalami kesulitan tentang cara menggunakan aplikasi e-katalog lokal, silahkan datang ke kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di lantai 2 Kantor Bupati Tebo.
Kami akan membantu dan memandu setiap pelaku usaha untuk bisa menggunakan aplikasi elektronik sampai bisa menayangkan produk yang ditawarkan pada aplikasi e-katalog lokal, adapun persyaratan yang harus dibawa adalah :
- KTP;
- NPWP;
- NIB;
- Materai 10.000 (2 lbr); dan
- Stempal/cap toko/badan usaha
Tentunya yang harus datang adalah pemilik usaha ataupun admin perusahaan yang diberikan kuasa, silahkan luangkan waktu untuk datang ke kantor kami, Insya Allah tidak perlu waktu lama, kurang lebih satu jam akun katalog anda akan siap menayangkan produk yang akan dijual di e-katalog lokal” Ujar Richi Sahputra (Kabag PBJ Setda Tebo) selaku Ketua tim pengelola e-katalog lokal Pemerintah Kabupaten Tebo. (12/3/2023)
Berikut beberapa Pelaku Usaha yang datang ke kantor Bagian Pengadaan barang/Jasa dan dibantu menayangkan produknya di e-katalog lokal Kabupaten Tebo :