ATURAN TAMBAHAN |
Pasal I |
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. |
Pasal II |
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. (****) |
(*) | Perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999 |
(**) | Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000 |
(***) | Perubahan ketiga disahkan 10 November 2001 |
(****) | Perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002 |