(1) | Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (****) |
(2) | Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerin-tah wajib membiayainya. (****) |
(3) | Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pen-didikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. (****) |
(4) | Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggar-an pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.(****) |
(5) | Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan men-junjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (****) |