PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (****)
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerin-tah wajib membiayainya. (****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pen-didikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. (****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggar-an pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.(****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan men-junjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (****)
Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah per-adaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam meme-lihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (****)
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekaya-an budaya nasional. (****)
(*)Perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999
(**)Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000
(***)Perubahan ketiga disahkan 10 November 2001
(****)Perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002
Banner IDwebhost

Related posts