PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (****)
Pasal 33
(1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengua-sai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikua-sai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelan-jutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (****)
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.(****)
Pasal 34
(1)Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (****)
(2)Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (****)
(3)Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (****)
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.(****)
(*)Perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999
(**)Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000
(***)Perubahan ketiga disahkan 10 November 2001
(****)Perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002
Banner IDwebhost

Related posts