HAK ASASI MANUSIA

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. (**)
Pasal 28B
(1)Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (**)
(2)Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkem-bang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (**)
Pasal 28C
(1)Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebu-tuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh man-faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi me-ningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (**)
(2)Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (**)
Pasal 28D
(1)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (**)
(2)Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan per-lakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (**)
(3)Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (**)
(4)Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. (**)
Pasal 28E
(1)Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.(**)
(2)Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menya-takan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. (**)
(3)Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan me-nyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (**)
Pasal 28G
(1)Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehor-matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (**)
(2)Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.(**)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (**)
(2)Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna men-capai persamaan dan keadilan.(**)
(3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengem-bangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (**)
(4)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. (**)
Pasal 28I
(1)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (**)
(2)Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (**)
(3)Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (**)
(4)Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi ma-nusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (**)
(5)Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. (**)
Pasal 28J
(1)Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (**)
(2)Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.(**)
(*)Perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999
(**)Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000
(***)Perubahan ketiga disahkan 10 November 2001
(****)Perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002
Banner IDwebhost

Related posts