Kejahatan Jabatan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB XXVIII – KEJAHATAN JABATAN

Pasal 413

Read More

Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.

Pasal 414

(1)Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 415

Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.

Pasal 416

Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 417

Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 418

Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 419

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
1.yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2.yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 420

(1)Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1.seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2.barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2)Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Banner IDwebhost

Related posts