Pasal 431
| Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. |
Pasal 432
| (1) | Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. |
| (2) | Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. |
Pasal 433
| Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam: |
| 1. | dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain; | ||
| 2. | dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu. |
Pasal 434
| Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 – 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut. |
Pasal 435
| Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah. |
Pasal 436
| (1) | Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. |
| (2) | Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
Pasal 437
| Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4. |







