BAB XXIX – KEJAHATAN PELAYARAN
Pasal 438
(1) | Diancam karena melakukan pembajakan di laut: |
1. | dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui; | ||
2. | dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut. |
(2) | Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya. |
(3) | Pasal 89 tidak diterapkan. |
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia. (2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah “Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442.”
Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 – 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 – 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 – 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 – 441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 – 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu; 2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.