Pasal 474
| Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
Pasal 475
| Barang siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. |
Pasal 476
| Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
Pasal 477
| (1) | Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. |
| (2) | Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
Pasal 478
| Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. |
Pasal 479
| Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal 488 – 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4. |







