BAB II |
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT |
Pasal 2 |
(1) | Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pe-milihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. (****) |
(2) | Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. |
(3) | Segala keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. |
Pasal 3 |
(1) | Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. (***) |
(2) | Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. (****) |
(3) | Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. (****) |
(*) | Perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999 |
(**) | Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000 |
(***) | Perubahan ketiga disahkan 10 November 2001 |
(****) | Perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002 |