MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pe-milihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. (****)
(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3)Segala keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. (***)
(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. (****)
(3)Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. (****)
(*)Perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999
(**)Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000
(***)Perubahan ketiga disahkan 10 November 2001
(****)Perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002
Banner IDwebhost

Related posts