BAB IX – PELANGGARAN PELAYARAN
Pasal 560
Seorang nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. |
Pasal 561
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. |
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: |
1. | seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya; | ||
2. | seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya; | ||
3. | seorang nakoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang; | ||
4. | seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya. |
Pasal 563
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang- undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. |
Pasal 564
Seorang nakoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu- perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
Pasal 566
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima ratus rupiah. |
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian. |
Pasal 568
Barang siapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah. |
Pasal 569
(1) | Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah. |
(2) | Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya. |