PEMILIHAN UMUM

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM (***)
Pasal 22E
(1)Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (***)
(2)Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (***)
(3)Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (***)
(4)Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (***)
(5)Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (***)
(6)Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.(***)
(*)Perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999
(**)Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000
(***)Perubahan ketiga disahkan 10 November 2001
(****)Perubahan keempat disahkan 10 Agustus 2002
Banner IDwebhost

Related posts