40 Hak Konstitusional kita sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Hak Konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin Undang Undang. Sebagai warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka setiap warga negaranya memiliki hak konstitusional.

namun sebelum mengetahui apa saja hak-hak tersebut, pertama kali kita coba baca dan fahami apa itu konstistusional.

Read More

Secara etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional”, dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama namun penerapannya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar dan sebagainya), atau Undang-Undang Dasar suatu negara.

Sedangkan konstitusional adalah segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang dipatuhi atau didasarkan konstitusi. Berbeda dengan konstitusionalisme yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.

Pengertian konstitusi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Konstitusi juga dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara. Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, konstitusi adalah badan doktrin dan praktis yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental negara politik.

Konstitusi bersal dari bahasa latin yaitu constitutio, bahasa gampangnya adalah Undang Undang Dasar yang difahami sebagai norma sistem politik dan hukum pada suatu negara yang terdokumen secara tertulis, didalamnya ada aturan, kelembagaan dan pembagian kewenangannya, hak dan kewajiban. (lebih lengkap baca disini)

Berikut 40 hak Konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar :

IHAK ATAS KEWARGANEGARAAN
1.Hak atas status kewarganegaraan Pasal 28D (4)
2.Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 (1), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3)
IIHAK ATAS HIDUP
3.Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A, Pasal 28I (1)
4.hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Pasal 28B (2)
III.HAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI
5.Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Pasal 28C (1)
6.Hak atas jaminan sosial memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat Pasal 28H (3)
7.Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial Pasal 28F
8.Hak mendapat pendidikan Pasal 31 (1), Pasal 28C (1)
IV.HAK ATAS KEMERDEKAAN PIKIRAN DAN KEBEBASAN MEMILIH
9.Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1)
10.Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2)
11.Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E (1), Pasal 29 (2)
12.Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran , pekerjaan, Kewarganegaraan, tempat tinggal Pasal 28E (1)
13.Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul Pasal 28E (3)
14.Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani Pasal 28E (2)
V.HAK ATAS INFORMASI
15.Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Pasal 28F
16.Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis swaluran yang tersedia Pasal 28F
VI.HAK ATAS KERJA DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK
17.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 (2)
18.Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28D (2)
19.Hak untuk tidak diperbudak Pasal 28I (1)
VII.HAK ATAS KEPEMILIKAN DAN PERUMAHAN
20.Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Pasal 28H (4)
21.Hak untuk bertempat tinggal Pasal 28H (1)
VIII.HAK ATAS KESEHATAN DAN LINGKUNGAN SEHAT
22.Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin Pasal 28H (1)
23.Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat Pasal 28H (1)
24.Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 28B (1)
IX.HAK BERKELUARGA
25.Hak untuk membentuk keluarga Pasal 28B (1)
X.HAK ATAS KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
26.Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil Pasal 28D (1)
27.Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D (1), Pasal 27 (1)
28.Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum Pasal 28 (1)
XI.HAK BEBAS DARI ANCAMAN, DISKRIMINASI DAN KEKERASAN
29.Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pasal 28G (1)
30.Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia Pasal 28G (2)
31.Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun Pasal 28I (2)
32.Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Pasal 28H (2)
XII.HAK ATAS PERLINDUNGAN
33.Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya Pasal 28G (1)
34.Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif Pasal 28I (2)
35.Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Pasal 28I (3)
36.Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28B (2), Pasal 28I (2)
37.Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain Pasal 28G (2)
XIII.HAK MEMPERJUANGKAN HAK
38.Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif Pasal 28C (2)
39.Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Pasal 28, Pasal 28E (3)
XIV.HAK ATAS PEMERINTAHAN
40.Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Pasal 28D (3), Pasal 27 (1)
Banner IDwebhost

Related posts