Konstitusi Indonesia

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

SEJARAH KETATANEGARAAN

Pemikiran mengenai pentingnya suatu mahkamah konstitusi telah muncul dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum merdeka. Pada saat pembahasan rancangan UUD di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggota BPUPKI Prof. Muhammad Yamin telah mengemukakan pendapat bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu diberi kewenangan untuk membanding undang-undang. Namun ide ini ditolok oleh Prof. Soepomo berdasarkan dua alasan, pertama, UUD yang sedang disusun pada saat itu (yang kemudian menjadi UUD 1945) tidak menganut paham trias politika. Kedua, pada saat itu jumlah sarjana hukum kita belum banyak dan belum memiliki pengalaman mengenai hal ini.

Read More

SISTEM PEMERINTAHAN

Sistem pemerintahan yang di terapkan di Indonesia adalah sistem presidensil. Dengan demikian presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan yang sangat besar di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Presiden sebagai kepa;la pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya,presiden selain dibantu oleh seorang wakil juga oleh sejumlah menteri yang diangkat dan langsung bertangungjawab kepadanya. Meskipun menteri pembantu dan tergantung kepada presiden,akan tetapi para menteri mempunyai kedudukan dan kekuatan besar dalam menjalankan kekuasaan pemeintah secara operasional.

Untuk kelancaran tugasnya presiden di samping sebagai kepala eksekutif juga di lengkapi dengan sejumlah kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif yang dimaksud adalah di dalam perumusan undang- undang .Undang-undang dibuat oleh presiden dengan DPR. Disamping undang-undang ,presiden juga menetapkan peraturan pemerintah . sementara kekuasaan yudikatif tercermin dari haknya untuk memberi grasi,abolisi,amnesty,dan rehabilitasi. Dengan demikian ,sistem pemerintahan Indonesia tidaklah mengikuti asas trias politika secara murni.

Pendistribusian kekuasaan di Indonesia yaitu dengan cara adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah yaitu pemerintah provinsi,kabupaten,dan kota.pengelolaan pengelolaan pemerintahan dikenal dengan adanya otonomi daerah,desentralisasi,dan dekonsentrasi,serta tugas pembantuan. Daerah mempunyai wewenang namun tidak sebesar Negara federal dan otonomi daerah berbeda dengan federal.Ada lima bidang yang merupakan tugas pemerintah pusat dan tidak di serahkan kepada pemerintahan daerah yaitu : agama,yustisi,keamanan,moneter,dan fiskal. Bentuk Negara kesatuan Indonesia adalah Republik dan Kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat.

SISTEM PERADILAN

A.MAHKAMAH AGUNG
UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2005
I.PERADILAN UMUM
a.Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
b.Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
c.Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
d.Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
e.Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
f.Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
g.Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
II.PERADILAN AGAMA
Mahkamah Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama.
III.PERADILAN MILITER
Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d kolonel
Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
IV. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
V.PERADILAN LAIN-LAIN
a.Mahkamah Pelayaran
b.Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
B.MAHKAMAH KONSTITUSI
(UU No. 24 Tahun 2003)

Rekrutmen Hakim MK

Rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden dan MA. Setalah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut, masing-masing lembaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.

Jumlah Hakim 9 Hakim

Masa Jabatan

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003. Tetapi masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).

Kewenangan

kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Usia Pensiun 67 Tahun

Daftar Pustaka :
Modul Belajar Universitas Terbuka
IPEM4541-Perbandingan Pemerintahan

Banner IDwebhost

Related posts